SUMBARKITA.ID – Pemilik warung remang-remang di kawasan Jalan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, membongkar sendiri bangunannya pada kamis, (24/3/2022).
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Edrian Edward, mengatakan warung tersebut diduga kerap melakukan kegiatan live musik hingga larut malam dan menimbulkan kebisingan, serta terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, bangunan yang berdiri dibibir sungai tersebut, telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sesuai intruksi pimpinan, Alhamdulillah, koordinasi kita berjalan baik dengan Camat, Lurah dan pemuka masyarakat disana, setelah diberikan penjelasan kepada pemilik dan pemilik pun setuju untuk membuka sendiri bangunannya,”ujar Edrian dalam keterangannya dikutip Jumat (25/3/2022).
Edrian menuturkan, setelah pembongkaran, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan ke lokasi tersebut.
“Kita berharap, selain petugas, semua lapisan masyarakat juga ikut mengawasi, jika ada pelanggaran dan terganggunya trantibum, silahkan langsung laporkan ke Satpol PP Kota Padang,”harapnya. (*)