Padang – Pemilik kendaraan bermotor di Kota Padang Sumatera Barat mesti segera membayar pajak kendaraan yang tertunggak. Jika tidak maka petugas siap-siap menyetop kendaraan dan melakukan penilangan.Langkah ini telah dilakukan oleh jajaran Polsek Koto Tangah Kota Padang. Pantauan Sumbarkita pada Selasa (8/10/2024), penertiban dilakukan di jalan Adinegoro Lubuk Buaya.
Petugas memeriksa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pengendara yang melintas. Jika didapati pelat kendaraan telah mati pajak, maka petugas langsung menilang.
Kanit Lantas Polsek Koto Tangah Ipda Aria Ashari mengatakan, semua kendaraan yang mati pajak tersebut dibawa ke Mapolsek setempat.
Pemilik kendaraan diminta membayar pajak kendaraannya ke Kantor Samsat setempat.
“Silakan bayar pajaknya di Kantor Samsat. Setelah itu kita meminta pengendara mematuhi aturan yang berlaku termasuk peraturan berlalu lintas,” sebutnya.
Aria menuturkan bahwa dalam seminggu terakhir pihaknya telah menertibkan 45 kendaraan bermotor yang pajaknya belum dibayar.