SUMBARKITA.ID — Balai Wilayah Sungai (BWS) didampingi Satpol PP Padang kembali menegur pedagang yang mendirikan bangunan di bantaran sungai kawasan Kelurahan Batang Kabung Ganting dan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah, Senin (20/2/2023). Surat peringatan Ini merupakan teguran kedua, Senin (20/2/2023).
Sebelumnya para pedagang telah diberikan surat teguran pertama yang berisi agar pemilik bangunan segera membongkar bangunan yang didirikan di kawasan bantaran sungai.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, teguran kedua ini masih memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka dirikan.
“Jadi ini merupakan surat teguran yang disampaikan oleh BWS. Kami dari Satpol PP baik kota maupun kecamatan mendampingi BWS menyampaikan surat teguran tersebut. Ini merupakan kawasan BWS,” kata Mursalim.
Ia menegaskan, surat teguran kedua ini berbatas waktu, jika masih tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban.
“Jika para pemilik bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai kawasan Koto Tangah tidak juga mengindahkan, maka akan diberikan surat peringatan ketiga, artinya akan dilakukan penertiban(pembongkaran),” pungkasnya. ***