Dia mengatakan, mekanisme penyelenggaraan PSU tersebut nantinya akan dikoordinasikan lagi bersama KPU RI di Jakarta.
“Terkait PSU ini akan dikoordinasikan terkait peserta pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, logistik dan sebagainya,” ucapnya, Selasa (11/6).
“KPU Sumbar akan sampaikan mekanismenya setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar di Jakarta,” lanjutnya.
Ory menyebut PSU DPD akan dilaksanakan di 17.569 TPS di Sumbar
“KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.