Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) akan segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar.
PSU ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Irman Gusman terkait pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
KPU menggelar PSU di berbagai daerah tanpa didahului tahapan kampanye oleh para calon, termasuk di Sumbar.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan MK terkait perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
PSU ini bakal digelar bersamaan dalam rentang waktu yang berbeda sejak putusan MK dibacakan.
Terdapat 7 PSU yang dilakukan dalam batas waktu 45 hari, 11 PSU dalam rentang waktu 30 hari, dan 2 PSU digelar dalam waktu 21 hari.
PSU bakal diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
Untuk di Sumbar, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu arahan teknis tindak lanjut pasca putusan MK kemarin.