Sumbarkita – Menter Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa tidak semua pelaku usaha bisa menghapuskan utang piutangnya. Hal ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet UMKM di bidang pertanian, perkebunan, hingga peternekan.
“Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutang, ini yang betul-betul tidak bisa tertolong lagi yang kita bantu,” kata dia yang dikutip melalui Detikcom pada Selasa (5/10).
Ia membeberkan, UMKM yang dibantu penghapusan piutang yakni yang terdampak sejumlah permasalahan, seperti bencana alam hingga Covid-19. Kemudian, Pemerintah juga akan membantu UMKM yang dinilai tak bisa memiliki kemampuan membayar piutang lagi.
Para pelaku UMKM itu yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, kemudian sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara.
“Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan. Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai Bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan (penghapusan piutang). Jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. jangan sampai ini diterjemahkan melebar,” kata Maman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani PP nomor 47 tahun 2024. Dengan ini, kata Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan.