SUMBARKITA.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan masa kerja kepala desa (Kades) yang semula hanya enam tahun dalam satu periode akan diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Perpanjangan masa jabatan ini bertjuan agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pengalaman saya tidak cukup,” kata Halim, Jumat (14/10/2022).
Selama ini, kata dia , setiap orang diberi kesempatan menjabat hingga tiga periode dengan total 18 tahun masa jabatan. Ia ingin ke depan jabatan kades hanya boleh dijabat selama dua periode dengan durasi jabatan yang lebih panjang.
“Kita (pemerintah) sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3, tapi 18 tahun dibagi 2,” ungkapnya.
Halim juga menilai kondisi di lapangan. Ia melihat banyak Kades yang hanya efektif bekerja selama dua tahun. Sementara sisanya digunakan untuk persiapan maju pada Pilkades untuk periode selanjutnya.
“Usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya dengan DPR. Oleh karena itu, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kades diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desa,” katanya mengakhiri.
Merujuk data Badan Pusat Statistik terdapat 126 desa yang tersebar di empat kabupaten kota di Sumbar. 43 desa berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, 1 desa di Kabupaten Sijunjung, 27 desa di Kota Sawahlunto, dan 55 desa di Kota Pariaman. (*)
Editor: RF Asril