“Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan,” ungkapnya.
Selain itu, PP juga mengatur ASN yang divonis penjara minimal 2 tahun, bisa diberhentikan dari jabatannya.
“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak,” tegas Anas.
Lebih lanjut ia berharap aturan segera rampung dan berjalan tahun 2024.