Sumbarkita – Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman banyak orang. Rekrutmen CPNS pun selalu antusias diikuti jutaan pelamar tiap tahunnya.
Menjadi ASN konon memiliki prestise tinggi di masyarakat. Apalagi diketahui kalau PNS merupakan profesi yang aman karena posisinya relatif susah dipecat. Ya, pemerintah sulit memecat mereka karena birokrasi pemberhentian PNS yang rumit.
Maka tak heran muncul paradigma terkait ASN yang bekerja tidak optimal.
Namun kini dikabarkan akan ada kebijakan baru terkait pemecatan PNS. Pemerintah sedang merumuskan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan PP yang sedang digodok pemerintah memuat sejumlah syarat pemecatan ASN.
PP tersebut akan mengatur bahwa ASN yang tidak mencapai target kinerja atau kinerja buruk akan memperoleh sanksi pemecatan.
“Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” ujar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, dikutip cnbc, Senin (20/11).
Langkah itu diambil karena banyak ASN yang kinerjanya tidak bagus namun tetap dipertahankan. Dengan adanya aturan baru, dia berharap tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk.