SUMBARKITA – Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM itu berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal, dalam perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali ini, perlu mendapat perhatian serius.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2,” kata Safrizal melalui keterangan tertulisnya, Selasa (05/07/2022).
Baca Juga : Covid Nanjak Lagi di Indonesia, Bagaimana dengan Sumbar?
Safrizal menegaskan Jabodetabek saat ini menerapkan PPKM Level 2.
“PPKM level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Sorong,” urainya.
Safrizal menyatakan, dalam penentuan level PPKM ini, pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah.
“Saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah,” katanya.
“Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di Level 2,” ujarnya.
Meski Jabodetabek kembali menerapkan PPKM level 2, masyarakat diimbau tidak perlu panik.
Sebab puncak dari kasus omicron varian BA.4 dan BA.5 lebih cepat dibanding varian sebelumnya.
“Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus COVID-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen sampai 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup,” ucapnya.
Safrizal mengharapkan pemerintah daerah bersama dengan seluruh komponen masyarakat, bersama TNI/Polri tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga.
Dia menambahkan, capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen dengan capaian tertinggi yaitu DKI Jakarta dan Bali, yang cakupan boosternya sudah lebih dari 50 persen. (*)