Sumbarkita – Pemerintah Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya akan mengupayakan Restorative Justice terhadap 8 orang yang ditetapkan tersangka perusakan PT Tidar Kerinci Agung (TKA).
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap 8 orang terkait aksi demo dan perusakan kantor dan perumahan milik PT Tidar Kerinci Agung (TKA) di Kabupaten Dharmasrasya yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekira pukul 10.00 WIB di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, maka kami tetapkan 8 orang sebagai tersangka yang merupakan warga kecamatan Asam Jujuhan, diantaranya, AG, RK, RH, CI, A, AF, N, dan S,” ungkap Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra, Jumat (10/5).
Camat Asam Jujuhan Darul Khutni mengatakan telah bertemu perwakilan PT TKA untuk upaya Restorative Justice.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka kita bersama Ninik Mamak dan wali nagari terkait dan pihak perwakilan PT TKA telah bertemu di Polsek Sungai Rumbai untuk membicarakan proses Restorative Justice (RJ),” ungkapnya
Menurut Darul Khutni, dikarenakan pimpinan PT TKA sebagai pelapor sedang dinas luar dan seluruh proses telah diserahkan ke pihak manajemen PT TKA.
“Kita meminta dilakukan RJ bersama pihak PT TKA. Dan akan dilanjutkan pada hari kerja atau hari Selasa depan,” pungkasnya.