Menurutnya, jika Bupati Rusma Yul Anwar ingin melanjutkan pembangunan Pasar Surantih tersebut, Pemkab Pessel cukup menjawab dengan bersurat ke BPK bahwa tanah tersebut milik ulayat nagari.
“Pembangunan pasar tersebut sebenarnya bisa dilanjutkan dengan cara bentuk kerja sama bersama KAN sebagai pengelola ulayat nagari,” ujar Saidal yang juga mantan Anggota DPRD Sumbar 4 periode tersebut, Rabu (28/8).
Saidal menjelaskan, sebenarnya sudah ada rapat awal antara Pemkab Pessel dengan KAN Surantih. Rapat tersebut juga dihadiri oleh tokoh-tokoh Kecamatan Sutera, seperti Firmal Dalil, Jamalus dan sejumlah nama-nama lainnya.
Ia membeberkan rapat itu berlangsung di Operation Room Ruang Dinas Bupati atas Perintah Bupati. Dari pihak Pemkab Pessel hadir Sekdakab Mawardi Roska, Kadis Perdagangan dan sejumlah dinas terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, tokoh-tokoh tersebut menjelaskan aturan dan dasar hukum untuk bisa melanjutkan pembangunan pasar terbesar di Kecamatan Sutera itu.
“Dan pihak Pemkab memakluminya dengan catatan Pak Sekda dan timnya akan membahas dan akan dibawa ke Bupati,” kata Saidal.