Sumbarkita – Kejelasan mengenai mangkraknya pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), semakin menemukan titik terang.
Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengatakan, hingga kini kelanjutan pembangunan Pasar Surantih masih terkendala dengan surat pembebasan lahan.
“Kelanjutan pembangunan pasar Surantih tidak bisa dilanjutkan tahun 2023 ini, karena menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022. Dalam temuan itu dijelaskan bahwa lahan yang akan dibangun pasar yang pendanaannya bersumber dari APBD maupun APBN harus jelas status hibahnya dari ninik mamak kepada Pemkab,” kata Rusma Yul Anwar beberapa waktu lalu.
Rusma Yul Anwar menyebut, agar bisa dilanjutkan pembangunannya, maka status tanah tersebut harus jelas melalui hibah.
Terbaru, klaim Bupati Rusma Yul Anwar tersebut dibantah dengan tegas oleh tokoh masyarakat Pesisir Selatan asal Sutera, Saidal Masfiyuddin. Ia mengatakan, alasan tersebut hanyalah akal-akalan Rusma Yul Anwar untuk tidak melanjutkan pembangunan Pasar Surantih, Kecamatan Sutera.
Saidal yang juga merupakan Penasehat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Surantih mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya meminta kejelasan status tanah, bukan melarang untuk melanjutkan pembangunannya.