Sebelumnya sebagian masyarakat merasa dirugikan atas mangkraknya pembangunan itu.
Pasalnya, kontraktor ternyata belum mengembalikan dana yang dipinjam untuk pembangunan kantor Lurah Batipuh Panjang ini.
Pembangunan kantor Lurah ini bersumber dari dana APBD Kota Padang tahun 2021. Yang mana dikerjakan oleh PT Dakota Ciranda Tama dengan Konsultan Pengawas CV Garis Lurus dengan nilai kontrak Rp 1.241.641.101,53 dalam waktu kerja selama 120 hari sejak terhitung tanggal 24 Agustus 2021.
“Waktu itu pihak kontraktor meminta pinjaman dana agar proyek ini cepat selesai. Katanya dana akan dikembalikan setelah termin keluar,” papar seorang warga, Asman Koto kepada Sumbarkita.id, Selasa (9/8/2022).
Seiring berjalannya waktu, kontraktor mengganti pinjaman kepada Asman senilai Rp52 juta pada September 2021 setelah dana termin pertama keluar.
Kemudian, ketika termin kedua cair senilai Rp48 juta, pihak kontraktor hanya membayar Rp10 juta ke Asman pada November 2021 silam.
Asman menyebut ia dijanjikan akan dibayarkan sisa dananya setelah termin ketiga keluar.
Namun, pada Desember 2021 kontraktor tidak lagi membayar sisa hutangnya, sedangkan pembangunan kantor lurah mangkrak.
“Hingga kini pembangunan terbengkalai, yang uang kami belum juga dikembalikan. Kami mengharapkan, persoalan di kami harus diselesaikan. Jika pembangunan akan dilanjutkan, selesaikan dulu hak kami,” sebut Asman.
Selain Asman, puluhan warga lain juga merasakan kerugian, antara lain pihak yang menyediakan material bangunan maupun pekerja yang belum dibayarkan haknya.(*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha