Sumbarkita – Polsek Sipora mengamankan dua pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Keduanya adalah kakek dan paman korban, seorang pelajar SD berusia 12 tahun yang kini dalam kondisi hamil.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Bagan Lelet, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan. Pelaku pertama berinisial J (57 tahun) merupakan guru sekaligus kakek korban. Pelaku kedua berinisial WS (32 tahun) adalah paman korban.
Kasus terungkap setelah ibu korban, JS (40 tahun), curiga dengan perubahan fisik anaknya. Ibu korban melihat perut korban membesar dan korban tidak lagi memakai pembalut. Ia kemudian melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.
Korban mengaku disetubuhi kakeknya sebanyak tiga kali. Peristiwa terjadi di rumah pelaku J pada 2024 dan di rumah korban pada April 2025.
“Pelaku J merayu korban dengan memberi uang dan melarangnya melapor ke orang tua,” jelas Kapolsek Sipora AKP Herlina, Selasa (03/06/2025).
Sementara itu, WS diduga melakukan pencabulan di rumah dan gudang pada Maret 2025. Kejadian berlangsung saat orang tua korban tidak ada di rumah. Total, WS melakukan dua kali aksi bejat tersebut.
Keluarga korban sempat menemui pelaku J usai pengakuan korban. Pelaku J mengakui perbuatannya dan berjanji membiayai kehamilan serta menghibahkan sebidang tanah. Namun, keluarga tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipora pada Kamis (22/05/2025).
Polisi langsung merespons laporan bernomor LP/B/02/V/2025/Polsek Sipora. Tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Mensyafrizal mengumpulkan bukti visum et repertum dan alat tes kehamilan bekas. Dua saksi, Truas Tini (44) dan Oktorius (32) turut diperiksa.