PADANG, SUMBARKITA — Buron dan sempat masuk daftar DPO pelaku penjambretan terhadap mahasiswi UNP pada Maret lalu berhasil ditangkap Polsek Padang Utara di Kawasan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari tiga rekannya yang sudah kami tangkap pada Juli lalu,” katanya, Jumat (5/8/2022).
Ia mengatakan komplotan ini melakukan penjambretan satu unit Iphone XR milik Mahasiswi UNP pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tekukur, Nomor 19, RT02/RW02, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
“Korban atas nama Afifah Miladiyah Rahmadhani (22) Warga Sijunjung mengalami Kerugian lebih kurang Rp8 juta,” ungkapnya.
Pihaknya mengamankan barang bukti satu unit Iphone XR warna putih yang sebelumnya sempat dijual para pelaku.
“Guna pengembangan dan proses hukum, pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polsek Padang Utara,” pungkasnya.
Pada 7 Juli lalu, Tim Opsnal Reskrim Padang Utara berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan yang menyasar Mahasiswi UNP.
Berita Terkait: Buron Sejak Maret, Penjambret HP Mahasiswi UNP Berhasil Ditangkap
Editor: RF Asril