Sumbarkita – PT PLN (Persero) memberikan diskon 50 persen tarif listrik rumah tangga dengan daya mulai 450-2.200 VA pada Januari-Februari 2025.
Diskon ini diberikan seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan mekanisme pemberian diskon listrik berjalan otomatis dan mudah bagi pelanggan. Dia menegaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan langkah tambahan untuk mendapatkan potongan tersebut.
“Otomatis itu, otomatis. Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Dari sudut pandang kita, melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” jelas Darmawan kepada awak media, dikutip Selasa (17/12).
Ia menambahkan, mekanisme otomatis ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. “Jadi nanti pembayaran tokennya langsung, kemudian ada diskon 50 persen. Kemudian yang pascabayar, otomatis tagihannya sudah langsung 50 persen,” ujarnya.
Darmawan melanjutkan, mengatakan ada 81,4 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. Menurutnya, diskon tarif ini akan mendorong daya beli masyarakat.