Sumbarkita – Seorang pria warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman ditangkap polisi atas peredaran narkotika.
Pelaku pengedar ganja kering inisial WS tersebut diringkus oleh Polres Pasaman pada Selasa (23/4) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Koto Tangah, Simpati Jorong Salapan Koto Tangah, Nagari Tanjuang Baringin Selatan.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat Koto Tangah terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap WS.
“Setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh WS dari hasil penyelidikan tersebut petugas Satresnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju TKP,” ujarnya Rabu (24/4).
Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di pinggir jalan.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Pasaman dan dia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.