Sumbarkita – Interpol Mabes Polri mendatangi keluarga Josi Putri Cahyani, WNI asal Padang Pariaman, Sumatera Barat yang dibunuh oleh warga Jepang beberapa bulan lalu, Rabu (21/2/2024).
Interpol yang didampingi oleh Kapolres Pariaman sengaja datang untuk menanyakan kesiapan pihak keluarga untuk memberikan kesaksian di pengadilan dalam sidang pertama pelaku pembunuhan.
Pihak interpol mengatakan, jika pihak keluarga tidak bisa hadir dalam sidang maka pengadilan Jepang bakal sulit menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku.
Mewakili pihak Interpol, Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo mengatakan saat ini tuntutan Jaksa Jepang kepada pelaku inisial K adalah kurungan penjara 20 tahun.
“Hari ini kami mendampingi pihak interpol bertemu dengan pihak keluarga almarhum untuk menanyakan kesiapan pergi ke Jepang,” ungkap AKBP Andreanaldo.
Nah ini penting, lanjut Kapolres, jika pihak keluarga datang memberikan kesaksian maka pelaku bisa dijatuhi hukuman berat.
“Sampai saat ini ada delapan pasal yang dikenakan terhadap pelaku dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” ujar Kapolres.
Namun, katanya lagi, jika pihak keluarga datang memberikan kesaksian maka hukuman diperberat.