SUMBARKITA.ID — Kasus pelarangan dan pengadangan angkutan online di kawasan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Koto Tangah diselesaikan melalui mediasi.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, mediasi dilaksanakan di Palanta Mapolsek, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
“Kegiatan untuk Restorative Justice ini dilaksanakan setelah diajukan oleh tokoh masyarakat setempat bernama Elvi Amri,” kata AKP Afrino.
Adapun hasil mediasi tersebut, pelaku pengadangan maupun pelaku Ojek Pangkalan Sungai Bangek berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya berupa pengadangan terhadap kendaraan yang mengantarkan mahasiswa ataupun penurunan paksa penumpang.
“Serta permintaan maaf kepada masyarakat serta mahasiswa yang dirugikan serta membuat surat pernyataan dan video pernyataan,” ungkap Kapolsek.
Hasil lainnya, kata Kaposlek, akan diadakan pertemuan di Polsek Koto Tangah dengan melibatkan Pihak UIN Kampus III, Ojek Pangkalan Sungai Bengek, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Dinas Perhubungan Kota Padang, Sat Pol PP Kota Padang, Camat Koto Tangah, Danramil 06 Koto Tangah, perwakilan Mahasiswa UIN Kampus III serta pihak terkait dalam mengantisipasi terulangnya kejadian serupa.
“Selanjutnya mencarikan solusi transportasi dan ongkos bagi mahasiswa UIN Kampus III Sungai Bangek,” ujarnya.
Kapolsek berharap semua pihak dapat menahan diri agar tercipta situasi keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat. ***