Sumbarkita – Seorang pria pelaku pencurian motor (curanmor) di Kota Padang pura-pura kesurupan saat hendak ditangkap polisi.
Pelaku yang bernama Wilda Fitra Rahman (28) warga Jalan Alai Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara ini, ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (14/7) sekira pukul 21.00 WIB di sebuah kedai yang beralamat di sekitaran Alai.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian yang diketahui terjadi pada Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Parkiran Tomodachi Bakery & Restoi.
“Kejadian berawal ketika Tim Klewang mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street,” ungkapnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas CCTV.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatan aksi pencurian motor tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses sidik lebih lanjut. Nah ketika dibawa ke Polresta Padang pelaku berpura-pura kesurupan. Untuk pelaku diancam hukuman di atas 5 tahun penjara pasal 363 KUHP tentang pencurian,” sebut polisi.