Namun bagi pelajar yang terlibat dalam tawuran, baik yang diproses hukum maupun hanya sebatas surat perjanjian akan dilakukan pengawasan ekstra. Kemudian turut diminta keterlibatan dari keluarga dan orang tua untuk pembinaan.
“Yang terjerat hukum, maupun yang terkena surat perjanjian. Akan diawasi secara ekstra. Keluarga juga turut berperan untuk membina pelajar-pelajar ini,” katanya.
Dalam sanksi di dunia pendidikan, para pelajar yang sudah terlibat aksi kriminal memang dikembalikan kepada orang tua. Namun, tidak berarti melanggar hak-hak mereka untuk bisa mengenyam pendidikan.
“Jadi kita ini harus bersama-sama untuk mengawasi anak-anak kita ini. Peran serta orang tua mendidik dan mengawasi anaknya sangat penting agar anak-anak tersebut berbuat sewajarnya,” sambungnya.
Sebelumnya, aksi tawuran pelajar SMK kerap terjadi di Kota Padang. Bahkan pada tawuran pada Kamis (28/7/2022) kemarin, dua siswa terluka karena sabetan senjata tajam. Aksi pembacokan tersebut terekam di kamera warga dan menjadi viral.
Pihak Polresta Padang pun langsung melakukan pengejaran kepada pelajar yang terlibat dalam tawuran. Sebanyak 6 orang siswa dari berbagai SMK di Kota Padang di tangkap. Setelah melakukan pemeriksaan, 3 dari 6 pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha