SUMBARKITA.ID — Pelajar di Padang jangan coba-coba bawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran. Pasalnya Polresta Padang akan melakukan tindakan tegas kepada pelajar yang kedapatan membawa sajam.
“Jika ada pelajar sekolah (kedapatan) yang membawa senjata tajam, berarti (diterapkan) Undang-undang Darurat. Jelas pidana dan akan diproses sesuai aturan Pidana pada anak,” ungkap Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).
Langkah itu, kata Ferry sebagai upaya mengantisipasi terjadinya tawuran antar pelajar yang sempat marak beberapa waktu terakhir.
Sosialisasi tentang penegakan hukum itu pun dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah dan ikut apel atau ikut upacara bendera. Kegiatan tersebut dilakukan secara bergantian di setiap sekolah yang ada di Kota Padang.
“Yang datang dari Kapolsek hingga Kapolres. Di sini kita memberikan arahan agar pelajar tidak lagi melakukan tawuran karena selain merugikan diri sendiri juga membuat resah masyarakat. Kemudian tentu saja mereka yang kedapatan membawa senjata tajam akan ditindak tegas. Kecuali bawa senjata tajam untuk pergi berkebun,” ujarnya.
Selain melakukan pendekatan hukum, pihaknya juga mengajak semua pihak terutama orang tua berperan aktif mencegah tawuran.
“Peran orang tua dan masyarakat sangat penting. Awasi dan beri edukasi kepada anak agar tawuran ini tidak lagi terjadi,” pungkasnya. ***