SUMBARKITA.ID — Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima remitansi atau kiriman devisa dari pekerja migran di luar negeri mencapai Rp23,1 milliar per tahun. Estimasi besar kiriman per pekerja yakni Rp2,4 juta per bulan.
“Secara nasional remitansi dari pekerja migran ini yang terbesar kedua setelah migas yaitu sekitar Rp159 triliun. Sebanyak Rp23,1 miliar masuk ke Sumbar,” kata Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, Selasa (8/6/2021).
Benny menambahkan, angka itu berdasarkan jumlah minimal tenaga migran asal Sumbar yang diberangkatkan ke luar negeri selama tiga tahun terakhir.
Kemudian hasilnya dikalikan 12 bulan dikalikan estimasi jumlah kiriman sebanyak 40 persen dari minimal pendapatan sebulan yaitu Rp2,4 juta.
“Data tiga tahun terakhir, paling sedikit warga Sumbar yang dikirim sebagai pekerja migran ke luar negeri paling sedikit 804 orang. Bahkan ada satu tahun yang pernah 1.300 orang,” katanya.
Data itu, kata dia, diambil dari data resmi BP2MI sementara jumlah riil pekerja migran di luar negeri itu diperkirakan bisa dua atau tiga kali lipat dari data resmi.
“Mereka yang tidak tercatat itu rata-rata berangkat secara ilegal menggunakan jasa sindikat penempatan tidak berizin,” katanya.
Menurut dia, jika semua pekerja migran asal Sumbar itu berangkat melalui jalur resmi maka remitansi yang diterima Sumbar juga bisa meningkat tiga kali lipat atau Rp69,3 miliar setahun.
“Ini yang menjadi salah satu fokus kita yaitu memerangi sindikat dan mafia penempatan tenaga kerja ilegal di luar negeri ini karena yang berangkat secara ilegal itu rentan bermasalah,” katanya dilansir Inews. (*/sk)