Padang – Sejumlah pedagang nakal di Padang Sumatera Barat (Sumbar) kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin edar alias ilegal. Ini terungkap saat Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan melakukan razia pada Sabtu dini hari (11/5/2024).
Kabid PPPD Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dengan menyisir sejumlah titik di wilayah Kota Padang seperti di kawasan Padang Barat, Padang Timur, Kuranji serta Kecamatan Koto Tangah.
“Kami temukan pedagang yang menjual minuman beralkohol namun tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh institusi terkait. Maka puluhan botol minuman beralkohol terpaksa disita oleh petugas dari lokasi yang di periksa,” ungkap Rio.
Dia menyebut, sedikit 60 Botol minuman beralkohol yang diamankan. Rio menegaskan, pengawasan dilakukan demi menjaga ketertiban peredaran minol di tengah masyarakat.
“Maka perlu kita intens melakukan pengawasan sehingga minol tidak beredar bebas di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol harus mendapat izin dan pengawasan dinas terkait seperti dinas perdagangan.
“Setiap peredaran minuman beralkohol itu harus diawasi secara intens karena untuk menjualnya harus sesuai ketentuan,” imbuhnya.