Padang Pariaman – Unit Reskrim Polsek Batang Anai Padang Pariaman menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial E (38) dan R (23) atas laporan penggelapan sepeda motor. Keduanya merupakan warga Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto Simatupang mengatakan, penangkapan E dan R berdasarkan laporan seorang tukang ojek, warga Batang Anai.
“Korban melapor bahwa sepeda motor miliknya dilarikan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di dalam mobil di kawasan Sicincin pada Sabtu (19/8/2023),” ungkap Iptu Manahan, Kamis (24/8).
Kedua pelaku lalu diamankan dan diperiksa di Mapolsek Batang Anai. Saat diperiksa, terungkap bahwa keduanya ternyata terlibat penculikan anak dan pencurian sepeda motor di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Menurut keterangan kedua pelaku, mereka melarikan motor milik ibu dari anak yang diculiknya dengan mudus meminjam. Pelaku berdalih meminjam motor sambil membawa anak yang diculiknya. Saat itu korban tidak merasa curiga karena anaknya bersama kedua pelaku,” terang Kapolsek.
Korban baru menyadari pencurian dan penculikan terjadi ketika sepeda motor dan anaknya tidak kunjung kembali. Belakangan diketahui, anak korban dibawa ke Agam dan dititipkan di salah satu panti asuhan.
Atas pengakuan tersangka, Polsek Batang Anai kemudian berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Ada kemungkinan masih banyak TKP lainnya, karena menurut keterangan pelaku mereka pernah melakukan pengelapan motor dengan cara meminjam di Kabupaten Pasaman, Kota Pekanbaru, Deli Serdang dan Kota Padang,” terang Kapolsek.
Dalam kasus ini kedua pelaku akan dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.