Sumbarkita — Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengunjungi rumah duka almarhumah Desi Erianti pada Sabtu (31/5) sore. Selain menjenguk jenazah Desi, mereka memberikan pernyataan sehubungan dengan kematian Desi dan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang.
Fadly mengatakan bahwa ia telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kota Padang untuk menelusuri secara menyeluruh kejadian yang terjadi pada Sabtu dini hari tersebut.
“Kalau memang ini terjadi kesalahan atau kekurangan dari pihak rumah sakit, tentu akan ada sanksi yang tegas. Namun kita tentu tidak berprasangka buruk dulu. Kita akan coba pelajari dulu,” kata Fadly kepada awak media setelah bertakziah.
Ia menegaskan bahwa proses evaluasi internal akan dilakukan secara terbuka dan hasilnya akan disampaikan kepada pihak keluarga.
“Saya sudah perintahkan untuk Kepala Dinas Kesehatan dan juga Inspektorat melihat betul apa yang terjadi pada kejadian tadi malam. Komitmen kami akan disampaikan nanti kepada pihak keluarga, bagaimana segala sesuatunya,” ujarnya.
Fadly menambahkan bahwa kunjungan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai kepala daerah.
“Bagaimanapun kami hadir di sini untuk menyampaikan rasa bela sungkawa kita terhadap apa yang sudah terjadi. Mudah-mudahan ini akan kita coba lihat lebih dalam lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Muharlion menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pejabat terkait untuk meminta klarifikasi atas meninggalnya Desi.
“Saya sudah minta Ketua Komisi IV DPRD Padang agar segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RSUD dr Rasidin, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang. Insya Allah, Senin 2 Juni akan kita tindak lanjuti,” ujar Muharlion kepada wartawan.
Ia mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan kali pertama terjadi. DPRD, katanya, sebelumnya juga menerima keluhan warga terkait layanan rumah sakit yang dinilai kurang responsif.
“Saya pernah membantu warga yang seharusnya belum pulang dari rumah sakit, tapi dipaksa pulang. Ini bukan persoalan baru, dan tidak bisa dibiarkan,” tuturnya.
Muharlion menilai perlu ada pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola layanan kesehatan di Kota Padang, terutama di rumah sakit milik pemerintah daerah.
“DPRD ingin memastikan agar sistem pelayanan di rumah sakit, khususnya milik pemerintah, lebih manusiawi dan profesional. Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah pemanggilan adalah bentuk komitmen DPRD dalam mengawasi jalannya pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan, yang sangat krusial bagi masyarakat.
Kronologi kejadian
Sebelumnya diberitakan bahwa Desi meninggal dunia pada Sabtu (31/5) setelah ditolak mendapatkan layanan gawat darurat di RSUD dr Rasidin Padang. Saat itu, Desi datang ke IGD dengan membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Keluarga menyebut bahwa penolakan dilakukan karena petugas menyatakan bahwa kondisi Desi tidak termasuk dalam kategori gawat darurat. Padahal, saat itu Desi mengalami sesak napas dan membutuhkan pertolongan segera.
“Kami datang ke IGD RSUD Rasidin karena rumah sakit itu paling dekat dari rumah. Tapi ditolak dengan alasan bukan kegawatdaruratan. Kami tidak punya uang untuk jalur umum. Akhirnya kami bawa pulang,” ujar Yurnani, anggota keluarga korban.
Setelah dibawa pulang, kondisi Desi memburuk. Ia kemudian dirujuk ke RSU Siti Rahmah, rumah sakit swasta di Kota Padang. Namun, nyawanya tidak tertolong.
“Kami berharap, walaupun rumah sakit ini milik keluarga Wali Kota, mereka tetap menerima pasien ber-KIS. Tapi sesampainya di sana, nyawa kakak saya tidak tertolong lagi,” kata Yudi, adik Desi yang juga seorang wartawan.
Tanggapan RSUD dr. Rasidin
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD dr. Rasidin, Desy Susanty, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Desi Erianti.
Ia menjelaskan bahwa dokter jaga telah memeriksa kondisi pasien sesuai standar prosedur, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan indikasi kegawatdaruratan medis yang memerlukan penanganan IGD.
“Pasien telah diperiksa oleh dokter jaga sesuai standar. Karena tidak ditemukan kondisi yang mengancam jiwa saat itu, pasien disarankan untuk mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (fktp) atau puskesmas pada pagi harinya,” ujar Desy.