SUMBARKITA – Pasca seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pariaman di Mapolres Kota Pariaman terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit, Jumat (5/8/2022) lalu.
Kapolres Pariaman berencana melakukan fogging (pengasapan) di rumah tahanan Mapolres Pariaman untuk mengantisipasi penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) dan penyakit campak.
Fogging dilakukan lantaran satu orang tahanan di Mapolres Pariaman terkena DBD dan Camapak.
Tahanan tersebut saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman.
Baca Juga : Tahanan Titipan di Polres Pariaman Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Masalahnya
“Terkait adanya kasus DBD yang menimpa satu orang tahanan titipan Kejaksaan di Polres, maka kami berencana melakukan Fogging,” ungkap Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut dikatakannya, tahanan yang terkena DBD itu adalah tahanan titipan Kejaksaan. Dia dilarikan ke rumah sakit pada Jumat (5/8).
“Sampai saat ini tahanan terdebut masih dirawat di RSUD Pariaman. Kondisinya saat ini lebih membaik, kalau tidak ada halangan besok akan dibawa lagi ke ruang tahanan,” jelas AKBP Abdul Azis.
Baca Juga : 514 Kasus Campak Ditemukan di Sumbar, Rendahnya Imunisasi Anak jadi Penyebab
Untuk diketahui, saat ini jumlah tahanan yang ada di Mapolres Pariaman ada sebanyak 49 orang.
“Maka dari itu kami mengambil inisiatif fogging agar DBD tidak menyebar lagi. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Pariaman,” jelas Kapolres itu.
Fogging direncakan pada hari Rabu (10/8/2022) yang akan dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Pariaman.
Senanda dengan Kapolres Pariaman, Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) IPTU Lukman mengatakan kondisi tahanan telah membaik.
“Besok rencana tahanan itu kami bawa lagi ke Polres. Selama di rumah sakit kami terus menjaga dengan ketat agar tidak terjadi hal yang buruk atau tahanan itu kabur,” kata IPTU Lukman.
Dikatakannya juga, selain pihak Polres proses evakuasi dan penjagaan tahanan itu juga melibatkan pihak Kejaksaan Pariaman. (*)
Editor : Putra Erditama