Sumbarkita – Tiga pria pelaku pencurian di Kabupaten Limapuluh Kota diringkus polisi. Mereka inisial AW (44), DS (48) dan MY (38).
Ketiganya ditangkap oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh di sebuah warung kawasan Jorong Madang Kadok Kenagarian Sei Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota Senin (2/9) malam.
Aksi tindak pidana pencurian alat mesin pembajakan sawah tersebut diketahui terjadi pada 28 Agustus 2024.
“Ada tiga tersangka yang kami amankan bersama barang bukti satu unit mesin bajak serta beberapa barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona.
“Saat diinterograsi, ketiganya mengaku telah mengambil mesin bajak milik korban bernama Denhiral,” kata AKP Doni Pramadona.
Selain mesin bajak, polisi juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Payakumbuh, ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.