SUMBARKITA.ID – Hanya dalam hitungan jam, lima tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap Tim Spider Polres Solok pada Selasa (16/5/2023) malam.
Kasatres Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap yakni AP (29) warga Jorong Pakan Kamis Karak Batu Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya. Tersangka ditangkap di halaman sebuah rumah di Jorong Koto Gaek Talang Nagari Talang sekira pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sedang sabu yang disimpan di belakang casing HP,” ungkap Iptu Oon Kurnia, Rabu (17/5/2023).
Iptu Oon Kurnia melanjutkan, pada penangkapan kedua, pihaknya mengamankan tiga tersangka sekaligus. Mereka yakni AJM (27) dan RM (19), keduanya warga Aia Angek Bukik Gadang Nagari Koto Anau Lembang Jaya, serta EA (26) warga Jorong Koto Gadang Talang Nagari Tabek Dangka Kecamatan Gunung Talang.
“Tiga tersangka ini ditangkap di tepi jalan Aia Angek Bukik Gadang Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya sekira pukul 23.00 WIB. Mereka berhasil diamankan saat petugas berpura-pura sebagai pembeli mendatangi lokasi transaksi yang telah dijanjikan oleh tersangka,” terang Kasat.
Dalam penangkapan kali ini ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.
Iptu Oon Kurnia melanjutkan, penangkapan ketiga dilakukan terhadap pria inisial M (26) warga Jorong Anau Kadok Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang. Tersangka ditangkap di sebuah rumah sekira pukul 23.30 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti sisa sabu dan alat hisap beserta kaca pirek.
“Lima tersangka ini ditangkap berawal dari laporan masyarakat. Saat penggeledahan barang bukti juga disaksikan oleh warga setempat,” ujarnya.
Saat ini kelima tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Solok untuk menjalani proses lebih lanjut. ***