SUMBARKITA.ID – Satpol PP Padang menertibkan lima perempuan di lokasi panti pijat yang diduga menyediakan jasa plus-plus. Mereka ditertibkan di salah satu panti pijat di kawasan Bandar Purus, Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Selasa (8/8/2023).
Plt Kasat Pol PP Kota Padang Raju Minropa mengatakan, awalnya petugas menerima laporan bahwa panti pijat di lokasi tersebut menyediakan layanan pijat plus-plus.
“Warga yang merasa resah melapor, kemudian lokasi panti pijat itu didatangi petugas. Ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif,” kata Raju dikutip dari keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Ia melanjutkan, saat petugas sampai di lokasi ditemukan lima perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
Selain meminta keterangan karyawan, petugas juga memanggil pemilik panti pijat tersebut untuk dilakukan pembinaan dan edukasi.
“Pemilik usaha juga diminta membawa surat keterangan dan izin usaha. Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. ***