SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial MK (39) warga Desa Pauh Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar, sebut saja Mawar. Pelaku pun ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, korban adalah anak dari adik kandung pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku telah enam menyetubuhi korban. Kejadian ini berlangsung selama 2022,” kata AKP Arvi kepada Sumbarkita.id, Rabu (22/2/2023),
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat orang tua korban curiga dengan perubahan tingkah anaknya. Pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban masuk ke kamar anaknya dan menanyakan kondisi korban.
“Saat ditanya oleh ibunya, korban menjawab kalau ia sudah tidak datang bulan selama dua bulan. Lalu saat ditanya apa yang terjadi, korban mengaku bahwa ia disetubuhi oleh pelaku,” ungkap AKP Arvi.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Selasa (14/2/2023).
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/2/2023) saat sedang bekerja di kawasan Simpang Basoka Desa Pauh Kurai Taji Pariaman.
Belakangan diketahui, dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku memanggil korban masuk ke kamarnya. Rumah pelaku dan korban hanya berjarak sekitar 200 meter.
“Pelaku mengaku berbuat itu di kamarnya sendiri. Waktu kejadian ada siang hari dan ada malam hari sekitar pukul delapan malam,” ujar Kasat.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pariaman. ***