Sumbarkita – Tiga pakar Hukum Tata Negara yang terlibat di film dokumenter Dirty Vote dilaporkan ke polisi, sehari setelah film itu dirilis. Selain akademisi tersebut, sang sutradara film yakni Dandy Laksono juga dilaporkan.
Laporan tersebut dilayangkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) pada hari ini, Selasa (13/2).
Ketiga akademisi sebagai terlapor yakni Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti dan Dandhy Laksono selaku sutradara.
Menurut Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi.
Film tersebut katanya membuat masyarakat jadi ragu mengenai Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Natsir mengklaim ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang dengan embel-embel akademisi itu. Apalagi film Dirty Vote dirilis pada masa tenang menjelang hari pemungutan suara.
Ia menilai waktu penayangan film Dirty Vote bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu Capres dan bertentangan dengan UU Pemilu.
Natsir juga mengklaim keterlibatan akademisi tersebut yang membuat film Dirty Vote terafiliasi dan berbau politis.
“Kami menilai para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” sebutnya dalam keterangan ke awak media.