Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024, semulanya 75 persen menjadi 50 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan.
Ia menyebutkan, awalnya tarif pajak hiburan diskotik, karaoke, klub malam, music room, cafe musik dan sejenisnya yakni sebesar 75 persen. Sementara untuk pajak hiburan jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen.
“Ketentuan itu tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak hiburan. Kemudian, aturan tersebut dicabut dengan disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya yang dikutip pada Jumat, 9 Februari 2024.
Yosefriawan menyampaikan, aturan disahkan DRPD Padang sebagai tindak lanjut UU No.1 Tahun 2022. Maka, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti.
Lebih lanjut, kata dia, dalam Perda terbaru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan 50 persen sehingga turun 25 persen. Sementara, pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik 15 persen.
“Pengesahan Perda bersama DPRD Padang, Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen di Kota Padang, masih direntangan itu,” pungkasnya.