PARIAMAN, SUMBARKITA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman akan menggelar Operasi Zebra Singgalang 2022 yang akan dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang.
Kasat Lantas Polres Pariaman, AKP Amelya mengatakan pihaknya akan menindak tujuh pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
“Operasi Zebra ini akan kami mulai Senin depan dengan tujuh pelanggaran yang sering terjadi,” kata AKP Amelya di Pariaman, Jumat (30/9/2022).
Tujuh pelanggaran itu di antaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang dipengaruhi alkohol, melawan arus dan tidak memakai sabuk pengaman.
“Ketujuh pelanggaran itu sering sekali terjadi dan seolah biasa bagi masyarakat, padahal ini memiliki risiko bagi keselamatan si pengendara dan orang lain di sekitarnya sebagai sesama pengguna jalan raya,” ujarnya.
Dalam operasi ini, kata Amelya, pihaknya lebih menekankan untuk memberikan teguran atau pendekatan preventif.
Jika setelah diberi peringatan masih mengulangi, maka pengendara bakal ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penekanan kami melakukan pendekatan preventif, jika sudah ditegur dan ditemukan lagi seperti itu baru dilakukan penindakan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang berada di wilayah hukum Pariaman untuk tetap tertib berlalu lintas sehingga bisa menekan risiko angka kecelakaan.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat yang yang kendaraanya belum membayar pajak atau memiliki kelengkapan surat-surat dapat menggunakan kesempatan lewat program lima untung yang diinisiasi Pemprov Sumbar.
“Lengkapi surat-surat kalau pajak kendaraanya mati maka segera manfaatkan program lima untung ini, karena banyak keringanan yang diberikan,” katanya. (*)
Editor: RF Asril