Sumbarkita — Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, dalam kunjungan lapangan ke Pasar Raya Padang Fase VII pada Kamis (24/4). Mereka meninjau pasar tersebut untuk memastikan semua pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak relokasi mendapatkan tempat berjualan yang layak di area basemen Fase VII.
Andre mengatakan bahwa kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan yang masuk ke Ombudsman Sumbar terkait dengan penempatan PKL. Andree mengapresiasi Ombudsman Sumbar, yang proaktif memantau pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Kami menyambut baik peninjauan ini. Setiap saran dan masukan dari Ombudsman akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Andree didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah, dan Kepala Satuan Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Sementara itu, Adel Wahidi menjelaskan bahwa dari hasil pantauan di lapangan, masih terdapat delapan PKL yang belum memperoleh lapak. Namun, lima di antaranya, kata Adel, telah diloting, sementara tiga lainnya sudah masuk daftar untuk segera ditempatkan.
“Semoga Dinas Perdagangan bisa menyelesaikan persoalan ini secepatnya sehingga tidak ada lagi PKL yang tidak tertampung di Fase VII,” kata Adel.
Ia juga menekankan pentingnya penataan dan pengawasan secara berkelanjutan agar PKL tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan berjualan di luar zona yang ditetapkan.
“Kami mengapresiasi para pedagang yang sudah tidak lagi berjualan di badan jalan. Dengan penataan yang baik, kami yakin perputaran ekonomi akan tumbuh dan Pasar Raya bisa menjadi pasar yang aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penempatan PKL di area tersebut.
“Delapan PKL yang belum mendapatkan lapak sudah kami identifikasi, dan kami pastikan semuanya akan segera memperoleh tempat berjualan yang layak,” ucapnya.