“Kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. Berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun,” tegas Adel.
Saat ini, Ombudsman Sumbar terus melakukan pengawasan guna memastikan hak siswa untuk mendapatkan ijazah mereka tanpa syarat apa pun.
Tim Ombudsman juga telah meminta pihak sekolah seperti MAN 2 Padang, SMKN 5, dan SMAN 12 untuk mendata ulang serta mengumumkan daftar ijazah yang belum diserahkan melalui website dan media sosial sekolah.