Sumbarkita – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penolakan layanan gawat darurat terhadap Desi Erianti (39), warga Gunung Sariak, Kota Padang, yang meninggal dunia usai sempat ditolak menerima perawatan di IGD RSUD dr Rasidin Padang.
Desi menghembuskan napas terakhir di RS Siti Rahmah pada Jumat (31/5/2025) setelah kondisinya yang memburuk tak tertolong.
Ia sebelumnya sempat dibawa ke RSUD Rasidin karena mengalami sesak napas, namun pihak rumah sakit menyatakan pasien tidak dalam kondisi kegawatdaruratan dan menyarankan berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) keesokan harinya.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan keprihatinannya terhadap insiden tersebut. Ia menyatakan duka cita mendalam dan menyebut kasus ini sebagai peristiwa tragis yang tidak boleh diabaikan.
“Kami turut berbelasungkawa dan mendoakan agar almarhumah diterima di sisi Allah SWT. Kepada keluarga, kami harap diberi ketabahan. Kami akan menyelidiki dugaan kelalaian dalam pemberian layanan publik oleh rumah sakit,” kata Adel.
Menurut Adel, meskipun penentuan status gawat darurat merupakan kewenangan dokter, informasi awal dari pihak keluarga menunjukkan adanya potensi penyimpangan prosedur yang patut ditelusuri.
“Kami akan periksa apakah standar pelayanan telah dijalankan sesuai SOP. Pemeriksaan tanda vital secara menyeluruh harus menjadi dasar utama dalam menentukan status kegawatdaruratan yang kemudian menjadi dasar kelayakan penjaminan melalui KIS atau BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Adel juga mendorong agar Komite Medis RSUD dr Rasidin melakukan audit internal terhadap proses layanan medis yang diterima pasien pada saat kejadian.