Ia menambahkan bahwa laporan mereka dilengkapi dengan bukti berupa tangkapan layar status memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. Ia menyebut bahwa calon PPPK meminta agar status mereka dikembalikan menjadi memenuhi syarat agar dapat melanjutkan seleksi tulis.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kami sudah dinyatakan lulus setelah melewati masa sanggah,” tututrnya.
Ombudsman Sumbar menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan cepat karena penetapan jadwal seleksi selanjutnya akan berlangsung pada 7 April 2025.
“Sebelum libur panjang, harus ada kejelasan. Calon PPPK berhak mendapatkan keputusan yang sesuai dengan regulasi dan akal sehat,” ucap Adel.
Sebelumnya, Kepala BKSDM Kota Pariaman, Irmadawani, membeberkan bahwa proses seleksi PPPK di Kota Pariaman memasuki tahap kedua dengan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat.
“Berbeda dengan seleksi pertama yang kewenangannya berada di bawah Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia, tahap ini mengikuti ketentuan nasional yang mengatur kriteria kelulusan. Selama lebih satu tahun kami pun tidak dilibatkan bahkan akun calon peserta diblokir,” ucap Irmadawani.
Ia menjelaskan bahwa pada seleksi pertama, kriteria kelulusan yang diterapkan disebut-sebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan dari BKN. Namun, dalam seleksi tahap kedua ini, Pemko Pariaman memastikan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai dengan regulasi pusat.
“Salah satu aturan yang diterapkan adalah tenaga kebersihan, keamanan, sopir dan sejenisnya tidak dapat diangkat sebagai PPPK. Jika pemaksaan dilakukan untuk mengangkat mereka, maka akan berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Dengan penyesuaian itu, Pemko Pariaman menegaskan bahwa seleksi tahap kedua lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan secara nasional.