SUMBARKITA.ID — Seorang pria IG (47) warga Jorong Simpang Kacang Nagari Magek Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam diamankan oleh jajaran Polresta Bukittinggi. ‘Om-om’ itu diamankan lantaran diduga telah mencabuli seorang remaja pria yang masih di bawah umur. Korban adalah pelajar berinisial MR (15) warga Balai Bagamba Jorong Biaro Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Agam.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengungkapkan, terduga pelaku IG diamankan berawal dari laporan ibu kandung korban DK (43). Dalam laporannya, DK menyebut anak laki-lakinya telah dicabuli oleh IG di tempat pangkas rambut di Jorong Lambah Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
“Awalnya tersangka memegang dan menggesek-gesek alat kelamin korban dengan tangannya. Aksi tersangka ini terhenti saat ada orang yang datang untuk pangkas rambut,” sebut AKP Fetrizal dikutip dari keterangannya, Minggu (29/1/2023).
Ia melanjutkan, keesokan harinya atau Sabtu (28/1/2023) korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima atas perlakukan pada anaknya melapor ke polisi.
Hari itu juga Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bukittinggi didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Biaro mengamankan IG di sebuah rumah di Balai Bagamba Jorong Biaro Ampek Angkek. Selain tersangka, polisi juga menyita Handphone merek Samsung yang diduga digunakan untuk merayu korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***
Baca Juga:Â Paman di Sijunjung Cabuli 2 Keponakan, Ditembak Saat Ditangkap!