Sumbarkita – Baru-baru ini, viral di media sosial oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan berinisial MA disebut merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan Hendrajoni-Risnaldi Ibrahim.
Menanggapi hal itu, Rega Desfinal selaku Badan Hukum (BAHU) Nasdem, bakal melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan pihak kepolisian setempat.
Rega menyebut, MA yang merupakan TKSK Linggo Sari Baganti secara terang-terangan membuka APK milik salah satu paslon di Pesisir Selatan dan menghilangkannya alias menggantinya dengan paslon lain.
“APK tersebut diganti oleh yang bersangkutan dengan APK salah satu paslon yang didukungnya. Hal ini jelas melanggar netralitas TKSK dan UU Pilkada. Dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Bawaslu dan kepolisian setempat,” ujar Rega.
Sementara itu, terkait tidak netralnya TKSK dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Sumbarkita sudah mencoba menghubungi Wendra Rovikto selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pesisir Selatan, namun yang bersangkutan tidak mengangkat telpon dan tidak membalas pesan WhatsApp.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan telah menegaskan kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah memiliki hak pilih di dalam masa kampanye ini untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum, berupa merusak atau menghilangkan APK Peserta Pemilihan, karena tindakan tersebut jika terbukti dapat dikenakan sanksi Pidana Pemilu.