“Imbauan ini sangat perlu kami sampaikan, agar masyarakat tidak dirugikan ulah perbuatan masing-masing,” ujar Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, Selasa (15/10).
Afriki menjelaskan, berdasarkan UU Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan dalam Pasal 69 huruf g, bahwa dalam kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.