PADANG, SUMBARKITA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menyayangkan sikap oknum Satpol PP Padang yang melarang warga merekam aktivitas penertiban Pedagan Kaki Lima (PKL) di Pantai Padang para Rabu, 17 Agustus 2022 lalu.
Direktur LBH Pers Padang Auli Rizal mengungkapkan tindakan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP itu keliru, apalagi tindakan pelarangan merekam itu dilakukan dengan cara kekerasan.
“LBH Pers Padang menilai bahwa anggota Satpol PP Padang telah keliru apabila memandang bahwa tindakan merekam atau mendokumentasikan hanya dapat dilakukan jurnalis semata,” katanya, Kamis (18/8/2022).
Menurutnya, pendokumentasian merupakan bagian dari hak atas informasi dalam peristiwa tersebut. Hal itu juga dilindungi dan dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28 F UUD 1945.
Sebab demikian, tindakan merekam atau mendokumentasikan itu bukan merupakan tindakan yang melanggar hukum, melainkan dijamin oleh hukum dan harus dilindungi.
Pendokumentasian yang dilakukan masyarakat terhadap aparat, pejabat institusi atau penyelenggara negara merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara agar semakin dapat dipertanggungjawabkan.
“Sejalan dengan amanat normatif yang dimandatkan dalam sejumlah aturan perundang-undangan, salah satunya terdapat dalam Penjelasan Umum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Aulia.
LBH Pers Padang meminta anggota Satpol PP menghormati dan melindungi hak atas informasi setiap orang, baik jurnalis maupun warga negara lainnya yang melakukan pendokumentasian, baik dalam bentuk suara, gambar, maupun video.
Aulia juga mendesak Wali Kota Padang dan Kepala Satpol PP Padang untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap anggotanya yang diduga melarang dan melakukan tindakan represif terhadap warga.
Ia juga meminta wali kota dan Satpol PP Padang memastikan seluruh tindakan yang dilakukan dalam proses penertiban PKL menggunakan cara-cara humanis dan dialogis.