SUMBARKITA.ID – Berkas kasus penembakan DPO di Solok Selatan yang menyeret seorang oknum polisi berinisial K telah rampung. Dalam waktu dekat ini, polisi berpangkat Brigadir itu akan menjalani sidang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Rabu (26/5/2021).
“Sudah P-21 (lengkap) dan akan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejati Sumbar secepatnya,” sebut Satake Bayu.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi Deki Susanto alias Deki Golok (DG) dengan luka tembakan di kepala.
Kasus Brigadir K berawal dari penangkapan DG di rumahnya di Solok Selatan, Rabu (27/1/2021) lalu. Saat penangkapan DG ditembak polisi di bagian kepala hingga tewas. (ag/sk)