Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski putusan telah dijatuhkan, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.
“Apakah akan ada upaya hukum lanjutan atau tidak, itu masih akan dipertimbangkan,” ujar Sobeng.