Sumbarkita – Oknum polisi inisial A dari Polres Padang Panjang yang bertugas di Polsek Batipuh, mulai disidang etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Hal ini berkaitan dengan keterlibatan A dalam peredaran 141 kilogram ganja yang beberapa hari lalu berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar).
Mobil A yang berisikan 141 paket ganja yang dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal itu dicegat di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Senin (29/4) sekitar pukul 06.00 WIIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyebut anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan.
“Saat ditangkap (BNNP Sumbar) yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/5).
Pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya.
“Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP,” jelasnya.