Ranti mengatakan, dirinya tidak banyak melawan saat itu dan hanya mengiyakan ancaman tersebut.
“Tetapi, saya merasa takut dan terancam, apalagi sampai mengganggu urusan bantuan hukum nantinya,” ucapnya.
Oknum Hakim B dilaporkan lagi ke KY dan Polda Sumbar
Atas hal tersebut, Ranti dan pihak LBH pun melaporkan oknum hakim B itu ke KY dan Polda Sumbar.
Perwakilan Advokat LBH Padang, Andrizal menyayangkan sikap salah seorang hakim Pengadilan Negeri Padang tersebut. Ia menilai tindakan tersebut menghancurkan marwah pengadilan.
“Tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak terpuji,” tegasnya.
Atas kasus tersebut, ia sudah membuat laporan pada tanggal 5 Juni 2024 kepada KY perwakilan Sumbar.
Selanjutnya, ia juga membuat laporan ke Polda Sumbar pada 6 Juni 2024 dengan dugaan pengancaman pasal 335 KUHP.
“Laporan yang kita buat sudah diterima,” ungkapnya
“Kita juga sudah mendiskusikan terkait permasalahan ini. Karena menyinggung advokat harus juga peran organisasi didalamnya. Maka dari itu kami melakukan pelaporan kepada organisasi Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI),” pungkasnya.