Sumbarkita – Dua orang advokat publik perempuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diduga mendapat ancaman dari seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu, 5 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
Pengancaman tersebut dilakukan oleh hakim anggota berinisial B. Sementara itu, korban pengancaman yakni bernama Advokat Ranti Putri dan Anisa Hamda.
Atas peristiwa pengancaman tersebut, hakim B dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Ranti Putri menyampaikan, sebelumnya hakim B sudah pernah dilaporkan ke KY terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
“Dia (B) melanggar Kode Etik tentang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum,” kata dia saat jumpa pers di Kantor LBH Padang pada Jumat, 7 Juni 2024.
Ia mengatakan, laporan itu berlanjut ke tahap pemeriksaan terhadap hakim B pada April 2024.