SUMBAR KITA.ID – Jajaran Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan dua pria masing-masing berinisial JF (40) dan FP (40) lantaran terlibat narkoba. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Ilyas Yakub, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Selasa (11/10/2022 ) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, salah satu tersangka yakni JF merupakan ASN di Pemkab Pessel.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan panjang, dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dengan disaksikan masyarakat. Saat penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu,” ungkap Riki kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Ia melanjutkan, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
Riki menyebut, berdasarkan jumlah barang bukti yang ditemukan, pelaku bisa berpotensi sebagai pengedar sekaligus pemakai.
“Untuk memastikan itu akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan profesional,” terangnya.
Sementara untuk hukuman, Riki menyebut pelaku akan diproses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati. ***