Sumbarkita – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang oknum polisi atas keterlibatan peredaran narkoba jenis ganja.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pelaku adalah polisi berpangkat Aipda berinisial A yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar. Polsek Batipuh masuk ke wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Ricky juga menyinggung keterlibatan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang. Aipda A mengaku, ganja yang dibawanya merupakan pesanan dari narapidana tersebut.
“Pelaku mengaku ganja dipesan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Padang,” ungkap Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, dikutip dari keterangannya, Selasa (30/4).
Sebelumnya diberitakan, A ditangkap di Pasar Benteng di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada Senin, 29 April 2024 pukul 06.00 WIB.
Penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa ada satu kendaraan roda empat membawa narkoba.
“Mobil Xenia warna hitam bernomor polisi BA 1482 ND,” ungkap Ricky.